Tiga Pesumo Tewaskan Juniornya

Jumat, 19 Desember 2008

TOKYO - Pengadilan di Jepang kemarin menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga pesumo karena menewaskan rekan junior mereka. Pengadilan Distrik Nagoya menghukum Yuichiro Izuka, 25 tahun, dan Makazu Kimura, 23 tahun, berupa tiga tahun penjara. Sedangkan Masanori Fujii, 23 tahun, menerima hukuman dua setengah tahun penjara. Juru bicara pengadilan, Shunichi Ito, mengatakan tiga pesumo tersebut juga diskors lima tahun.

Korban bernama Tokitaizan atau Ta

...

Berita Lainnya