KONI
Pejabat Publik Dilarang Jadi Pengurus KONI

"Permohonan pemohon tidak beralasan."

Sabtu, 23 Februari 2008

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Undang-undang tersebut melarang pejabat publik atau struktural menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)."Permohonan pemohon tidak beralasan," kata Ketua Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.Permohonan ini diajukan Ketua Komisi E Dewan...

Berita Lainnya