MA Pertimbangkan Semua Aspek
Beberapa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta mendukung putusan MK.
Jumat, 28 Juli 2006
JAKARTA -- Mahkamah Agung menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan dijadikan semata-mata sebagai dasar dalam memutus setiap perkara korupsi. "Kami mempertimbangkan seluruh aspek ketentuan perundangan, termasuk perkembangan hukum," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Marianna Sutadi saat ditemui di kantornya kemarin.
Menurut dia, Mahkamah Agung tidak akan memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi. Marianna mengatakan, per
...