Raparnas Ubah Anggaran Dasar KONI

Rapat Paripurna Nasional (Raparnas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memutuskan bahwa ketua umum dan sekretaris jenderal KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan di induk organisasi cabang olahraga.

Rabu, 23 Februari 2005

SAMARINDA - Rapat Paripurna Nasional (Raparnas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memutuskan bahwa ketua umum dan sekretaris jenderal KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan di induk organisasi cabang olahraga. Keputusan yang dibahas dalam rapat Komisi II bidang organisasi ini disahkan dalam rapat Paripurna di GOR Serbaguna Sempaja, Samarinda, kemarin sore.Keputusan ini secara drastis mengubah Anggaran Dasar (AD) KONI. Sebelumnya, dalam ...

Berita Lainnya