KONI
Keputusan MK Berlaku untuk Pengurus Baru

Kamis, 6 Maret 2008

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan dan Jawa Timur tentang peninjauan ulang Pasal 40 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. Dengan begitu, pengurus KONI di pusat ataupun daerah tak boleh lagi dijabat oleh pejabat struktural pemerintahan.

Namun, menurut Ketua Komisi Hukum KONI Pusat Umbu S. Samapatty, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu tak berlaku bagi pengurus KONI saat

...

Berita Lainnya