Pemerintah Perlu Turun Tangan Soal Nurdin Halid

Rabu, 10 Oktober 2007

JAKARTA - Pemerintah diminta turun tangan terkait dengan status Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. "Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keolahragaan," kata pengamat sepak bola Tondo Widodo kemarin.

Menurut Tondo, disebutkan dalam Pasal 123 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa ketua umum yang terkena pidana penjara atas putusan hukum yang berkekuatan tetap wajib diganti.

Ia juga merujuk ayat 3 dalam pasal yang sama yang me

...

Berita Lainnya