Uang Pengembalian Kasus Korupsi DPRD Banten Dipertanyakan

Seharusnya dana tersebut, sebagai barang bukti, melekat pada proses persidangan.

Jumat, 20 April 2007

SERANG -- Pengadilan Negeri Serang meminta Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan barang bukti berupa uang pengembalian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten yang terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah sekitar Rp 7,18 miliar. "Sepatutnya dana itu diserahkan bersamaan dengan para tersangka yang kini sedang menjalani persidangan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal kemarin. "Sebab, dana itu merupakan baran

...

Berita Lainnya