Sepuluh Mantan Anggota Dewan Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Mereka juga harus membayar denda dan mengembalikan uang yang telah diterima.

Jumat, 13 April 2007

SERANG -- Sepuluh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten kemarin dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana perumahan dan kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar. Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta dan mengembalikan dana yang telah mereka terima.

"Mereka telah melakukan korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan

...

Berita Lainnya