Layanan Surat Izin Mengemudi Hanya 15 Menit

Kamis, 12 April 2007

SURABAYA -- Kepolisian Wilayah Kota Surabaya mulai kemarin memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kegiatan ini diminati warga karena pelayanannya cepat, hanya 15 menit tanpa birokrasi berbelit. "Nggak ribet," ujar Novitasari, salah seorang warga yang memperpanjang SIM.

Menurut Ajun Komisaris Eko Hadi, petugas pelayanan SIM keliling, agenda layanan ini hanya untuk perpanjangan. Jika ad

...

Berita Lainnya