Korban Lapindo Gratis Urus Akta Tanah

Dua pekan masa transisi tugas Badan Penanggulangan Lumpur dan Tim Nasional.

Rabu, 11 April 2007

JAKARTA -- Pemerintah membatu pembuatan akta tanah secara cuma-cuma bagi korban lumpur Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo, yang kehilangan surat kepemilikan lahan. Keputusan ini diberikan guna mempermudah proses jual-beli tanah mereka oleh Lapindo.

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengatakan proses jual-beli tanah korban lumpur membutuhkan akta untuk menentukan luas lahan yang akan dibeli Lapindo. "Kami bekerja sama dengan Badan Pertanahan Na

...

Berita Lainnya