Lapindo Tetap Bayar Ganti Rugi Secara Bertahap

Jalur kereta yang terendam lumpur diuji coba kemarin.

Sabtu, 7 April 2007

SURABAYA -- Lapindo Brantas Inc. menyatakan tetap membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) dengan cara bertahap dan menolak pembayaran penuh. Proses bertahap diberikan 20 persen di muka dan sisanya dibayar satu bulan sebelum masa kontrak dua tahun antara warga dan Lapindo berakhir.

Menurut Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, pembayaran secara bertahap ini sudah diputuskan bersama antara pemerin

...

Berita Lainnya