Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo Molor Lagi

Pemerintah diminta revisi kesepakatan pada 4 Desember.

Jumat, 16 Maret 2007

SIDOARJO -- Pembayaran uang muka ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo dari Desa Siring, Renokenongo, Kedungbendo, dan Jatirejo sebesar 20 persen dari total ganti rugi dipastikan molor lagi. Semula uang muka ini akan dibayarkan pada pekan ketiga Februari, tapi tertunda sampai hari ini.

Ketua tim verifikasi, Vino Rudi Muntiawan, mengatakan sampai sekarang belum ada kepastian kapan ganti rugi itu dibayarkan. "Kami bingung karena Lapindo mengharuskan

...

Berita Lainnya