Eksekutif dan Legislatif Kerja Sama Korupsi

Sabtu, 10 Maret 2007

KUDUS -- Kalangan legislatif dan eksekutif di daerah cenderung bekerja sama dalam praktek korupsi. Dari 265 kasus korupsi, menurut Yudan Arif Fachruddin, ahli tata negara dari Departemen Dalam Negeri, melibatkan sebanyak 967 anggota legislatif dan 67 kepala daerah.

"Kasus itu berlangsung pada 1999-2004. Korupsinya menyangkut anggaran daerah," ungkap Yudan saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Kudus dalam sidang korupsi Anggaran Pendapatan dan

...

Berita Lainnya