Menghina Polisi, Musisi Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 8 Maret 2007

DENPASAR -- Dua musisi Bali--Teguh Setiabudi alias Igo (gitaris dan penulis lagu) dan Sofyan Hadi alias Ed Eddy (vokalis)--akhirnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap lembaga kepolisian.

Kedua musisi itu ditangkap polisi ketika mereka beraksi dalam pentas amal bagi korban gempa Yogyakarta pada November 2006. Mereka menyanyikan lagu berjudul Anjing. Lagu itu

...

Berita Lainnya