Baru 11 Korban Lumpur yang Serahkan Dokumen Ganti Rugi

Pembayaran dilakukan sampai jangka waktu dua tahun.

Jumat, 2 Maret 2007

SIDOARJO -- Dari sekitar 9.326 keluarga korban lumpur Lapindo Brantas Inc. dari empat desa yang berhak mendapatkan ganti rugi tanah dan bangunan, baru 11 korban yang menyerahkan dokumen ganti rugi. Dokumen ini akan diverifikasi oleh Lapindo untuk memastikan kebenarannya.

"Tujuannya agar keabsahan dokumen diterima tim notaris," kata Kepala Divisi Humas Lapindo Brantas Inc. Yuniwati Teryana di Sidoarjo kemarin. Hasil verifikasi ini yang dijadikan peg

...

Berita Lainnya