Bea-Cukai Tahan 6.500 Ton Pupuk

Senin, 26 Februari 2007

Medan - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, menahan 6.500 ton pupuk impor asal Cina tanpa Surat Pemberitahuan Impor Barang dan Standar Nasional Industri Indonesia. "Dokumen ini harus ada barang yang masuk agar sah," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea-Cukai Belawan Tommy Sianipar di Medan.

Pupuk ini diimpor oleh PT Asia Kurnia Prima, yang biasa mendatangkan pupuk dari luar negeri. Saat ini ribuan pupuk itu disimpan

...

Berita Lainnya