Pemerintah Kesulitan Atur Pengembalian Rapel

"Berlaku surut melawan asas hukum."

Sabtu, 17 Februari 2007

JAKARTA -- Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kesulitan merumuskan mekanisme hukum pengembalian dana rapel. Ia beralasan, hukum tak mengenal istilah berlaku surut. "Ini dilema hukum," kata Yusril seusai salat Jumat di Masjid Baiturrahim, kompleks istana kepresidenan, kemarin. "Mekanisme hukum mengembalikannya bagaimana?"

Kesulitan Yusril ini disampaikan terkait dengan desakan revisi Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Protokoler dan Keu

...

Berita Lainnya