Bocah Pembunuh Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa bisa menerima dan pengacara terdakwa masih pikir-pikir.

Jumat, 16 Februari 2007

KEDIRI -- Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, memvonis IRF, bocah 11 tahun yang membunuh rekan bermainnya, M. Faisal Amanullah, enam tahun penjara kemarin. Siswa kelas VI salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Semen, Kediri, itu terbukti membunuh Faisal, siswa Taman Kanak-kanak Kusuma Bangsa, Kediri, pada 5 Desember 2006.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ery Mustiana itu lebih ringan daripada tuntutan tujuh tahun yang diajukan jaks

...

Berita Lainnya