Buruh Paksa Pejabat Teken Tuntutan

Selasa, 30 Januari 2007

PURWAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional memaksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta Soekoyo meneken tuntutan mereka menyangkut penindakan atas pelanggaran aturan normatif oleh sejumlah perusahaan.

"Waktu Anda cuma 30 hari untuk menyelesaikan tuntutan kami," ujar Cecep Suhendar, ketua serikat pekerja, yang disambut yel-yel buruh. Mendapat tekanan, Soekoyo tak bisa berargumentasi banyak. "Ya, saya siap menyel

...

Berita Lainnya