Mantan Bupati Tersangka Korupsi

Kamis, 21 Desember 2006

NGANJUK -- Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno R. ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana otonomi daerah Rp 1,030 miliar. Penyelewengan dana itu dilakukan pada 2003, saat dia mengakhiri dua periode jabatan Bupati Nganjuk sejak 1993. "Penetapan sebagai tersangka diambil setelah kami memeriksa 13 saksi," kata Jaksa Penyidik Korupsi Kejaksaan Negeri Nganjuk Agus Eko P. di Nganjuk kemarin.

Selain keterangan saksi, penetapan itu berdasarkan surat Kejaksaa

...

Berita Lainnya