Buron Kejaksaan Masih Terima Gaji dari DPR

Gaji bulanan jadi bekal hidup selama dalam pelarian.

Selasa, 19 Desember 2006

JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung, Dharmono K. Lawi, masih menerima gaji, uang kehormatan, dan dana komunikasi Rp 29 juta setiap bulan dari DPR. Uang itu ditransfer ke rekening terpidana 4 tahun 6 bulan penjara itu seperti pembayaran gaji anggota Dewan yang lain.

"Selama statusnya masih anggota, otomatis gaji akan ditransfer ke rekeningnya," kata Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal di Jakarta kema

...

Berita Lainnya