Dharmono Mengaku Kembalikan Uang
"Dikembalikan kepada siapa?" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Jumat, 15 Desember 2006
SERANG -- Buron Kejaksaan Tinggi Banten, Dharmono K. Lawi, mengaku sudah mengembalikan bantuan tunjangan perumahan Rp 175 juta dan bantuan penunjang kegiatan Rp 125 juta. Bantuan ini yang menyebabkan dia menjadi terpidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Tunjangan perumahan dia kembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada 1 Januari 2005. Sedangkan dana penunjang kegiatan dia kembalikan melalui Panitera Pengadilan Tinggi Banten pada 29 Juli 2005. "Anehnya
...