Bupati Dompu Diberhentikan
Rabu, 13 Desember 2006
MATARAM -- Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi terdakwa kasus korupsi Rp 3,5 miliar. Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2006 yang diterima kemarin oleh DPRD Dompu.
Sejak pemberhentian ini, Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman dilantik menjadi penjabat bupati kemarin. Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata meminta wargany
...