Perusahaan Korban Lumpur Tuntut Ganti Rugi

Nilai ganti rugi diminta disamakan dengan warga.

Kamis, 7 Desember 2006

SIDOARJO -- Sebanyak 20 perusahaan yang menjadi korban semburan lumpur menuntut ganti rugi kepada Lapindo Brantas Inc. Mereka meminta nilai ganti rugi tanah dan bangunan pabrik sama dengan ganti rugi yang diberikan kepada warga. Ganti rugi tanah senilai Rp 1 juta per meter persegi dan bangunan senilai Rp 1,5 juta per meter persegi.

"Prinsipnya, bangunan perusahaan kami sama dengan perumahan warga," kata Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur

...

Berita Lainnya