Raja Kayu Jambi Dituntut 10 Tahun

Kamis, 23 November 2006

JAMBI -- Bos PT Dikapura Kencana yang dikenal sebagai raja kayu Jambi, Ahi alias Sudiman, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus pembalakan liar. Kepastian tuntutan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Kepolisian Daerah Jambi Ajun Komisaris Besar Yatim Suyatmo di Jambi kemarin.

"Benar, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Yatim. Selain berkas, polisi menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 386,1 juta dari hasil l

...

Berita Lainnya