Pembalak Kayu Dituntut Empat Tahun Penjara

Jumat, 3 November 2006

CIREBON -- Terdakwa kasus pembalakan kayu liar, Pontjodiono, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Cirebon kemarin. Jaksa penuntut Arif menyatakan bos PT Tegal Gemilang Bahari itu terbukti mengumpulkan uang dari para pembalak kayu di Pelabuhan Cirebon pada Desember 2005.

Menurut Arif, sejumlah saksi, baik yang hadir di persidangan maupun di luar sidang, mengakui peran terdakwa sebagai pemungut uang setoran dal

...

Berita Lainnya