530 Narapidana di Tanjungpinang Dapat Remisi

Kamis, 26 Oktober 2006

TANJUNGPINANG -- Sebanyak 530 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya langsung bebas dan sisanya mendapat remisi 15 hari hingga satu bulan.

Kepala lembaga pemasyarakatan tersebut, Abdul Gani Alwi, menerangkan, kepada mereka yang akan bebas telah diberikan sejumlah pelatihan keterampilan. Dengan langkah itu, mereka diharapkan dapat

...

Berita Lainnya