Pandeglang Batalkan Kelulusan 37 Pegawai

Selasa, 10 Oktober 2006

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang membatalkan kelulusan 37 calon pegawai negeri sipil yang lulus seleksi pada Juli lalu. Mereka terbukti menggunakan ijazah berupa Akta I, III, dan IV dari Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa, yang dinyatakan Pengadilan Negeri Pandeglang sebagai ijazah palsu.

Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis 5-12 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa pembuat ijazah palsu Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa pada Jumat lalu. "Dengan kelu

...

Berita Lainnya