Dewan Nilai Dana Persik Salahi Aturan

Senin, 25 September 2006

Kediri -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, Jawa Timur, menilai dana bantuan sebesar Rp 22 miliar untuk kesebelasan Persik menyalahi peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah. Dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 itu masuk ke pos bantuan pembinaan."Alokasi itu seharusnya masuk pada pos hibah," kata anggota DPRD Kota Kediri, Ahmad Salis, di Kediri kemarin. Saat dana bantuan itu diajuka...

Berita Lainnya