Penjara 10 Bulan untuk Anggota Dewan

Selasa, 19 September 2006

YOGYAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Jarot Subiyanto, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena mengkonsumsi sabu-sabu. Putusan vonis kepada Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004 ini berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin.

Menurut Widodo, pemimpin sidang, vonis 10 bulan penjara pantas diberikan kepada Jarot karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. "Selain itu, terdakwa adalah seorang pejabat yang mestinya menjadi panutan," k

...

Berita Lainnya