Penganiaya Wartawan Dipenjara Enam Bulan

Selasa, 19 September 2006

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menghukum Mujiadi dan Edi Susilo enam bulan penjara karena menganiaya Andreas Wicaksono, wartawan Televisi Pendidikan Indonesia.

Dua anggota satuan pengamanan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Surabaya, itu dinyatakan bersalah karena memukuli Andreas saat meliput aksi demo di kampus tersebut. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Dalam ama

...

Berita Lainnya