Bebas HIV/AIDS Jadi Syarat Menikah

Sabtu, 2 September 2006

SOLO -- Departemen Agama diminta memberlakukan surat keterangan bebas HIV/AIDS bagi calon pengantin yang hendak menikah. Untuk mendapatkan surat keterangan bebas penyakit menular itu, calon suami-istri harus mengikuti tahapan tes dan konseling di klinik yang ditetapkan.

"Jika Departemen Agama berani membuat ketentuan seperti itu merupakan suatu terobosan sistematis dalam penanggulangan HIV/AIDS," kata Muhaimin dari Yayasan Masyarakat Indonesia Hijau,

...

Berita Lainnya