Empat Bocah Terdakwa Pemerkosa Dikembalikan ke Orang Tua

Rabu, 16 Agustus 2006

TRENGGALEK -- Jaksa penuntut umum kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kemarin menuntut empat terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dikembalikan ke orang tua mereka untuk dididik. Jaksa memakai salah satu alternatif hukuman yang ada dalam Undang-undang Perlindungan anak.

Tuntutan itu diajukan jaksa Ipe Wirnaningtyas dalam sidang lanjutan dengan terdakwa empat siswa kelas VI SDN Gandusari II di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Tim

...

Berita Lainnya