Penahanan Terdakwa Dipindah ke Rumah

Keluarga harus membayar jaminan Rp 25 juta.

Kamis, 3 Agustus 2006

TRENGGALEK -- Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan empat anak berusia 11 tahun yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual. Penahanan empat terdakwa, yakni SN, KK, PT, dan DM, dialihkan ke rumah orang tua masing-masing mulai Agustus ini. Keputusan yang dibuat pada 31 Juli lalu itu karena alasan pendidikan.

"Tapi keluarga harus menyiapkan uang jaminan Rp 25 juta," kata juru bicara Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya