Pembunuh Tokoh Partai Dipenjara 15 Tahun

Sabtu, 29 Juli 2006

REMBANG -- Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Ali Ajib. Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan terbukti membunuh Wakil Ketua Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Rembang Salekan.

Edy Cahyono, ketua majelis hakim, menegaskan terdakwa benar-benar terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 12 April lalu. Ali Ajib tidak sendirian. Pembunuhan itu dilakukan bersama Maskuri, 38 tahun, dan Gusmin, 33 tahun. Keduanya warga Desa

...

Berita Lainnya