Wali Kota Prabumulih Diberhentikan Sementara

Rabu, 26 Juli 2006

Palembang -- Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalili, diberhentikan sementara dari jabatannya kemarin. Surat pemberhentian sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman dan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

"Dia diberhentikan sementara karena kami mengacu kepada asa praduga tidak bersalah," kata Progo di Palembang kemarin. Rachman menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah unt

...

Berita Lainnya