Sultan: Keputusan Pemerintah Membingungkan

"Bantuan jatah hidup itu akan diberikan selama sebulan atau tiga bulan seperti yang tertulis dalam pedoman yang dibagikan?"

Rabu, 5 Juli 2006

YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku bingung soal perbedaan tenggat pemberian bantuan jaminan hidup korban gempa, antara yang ditentukan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi dan yang diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. "Ini yang benar yang mana?" kata Sultan kemarin saat ditemui di kantornya, Kepatihan, Yogyakarta.

Sesuai dengan

...

Berita Lainnya