Produsen Ekstasi Diancam Hukuman Mati

Delapan dari 13 tersangka produsen ekstasi terbesar ketiga di dunia yang beroperasi di Cikande, Banten, diancam hukuman mati dan denda Rp 750 juta.

Rabu, 28 Juni 2006

TANGERANG -- Delapan dari 13 tersangka produsen ekstasi terbesar ketiga di dunia yang beroperasi di Cikande, Banten, diancam hukuman mati dan denda Rp 750 juta.

Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 59 dan 60. "Hal yang memberatkan di antaranya mereka melakukan perbuatan melawan hukum secara terorganisasi," kata Fahrudin Siregar, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tan

...

Berita Lainnya