Tersangka Korupsi Mengaku Diminta Setor Uang

Kejaksaan Tinggi Banten membantah tuduhan memeras.

Senin, 19 Juni 2006

Serang - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, yang menjadi tersangka korupsi dana perumahan sebesar Rp 14 miliar dan dana penunjang kegiatan Dewan sebesar Rp 3,5 miliar, mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga anggota DPRD Banten yang berstatus tersangka adalah Iwan Rosadi, Marjuki Raili, dan Yayat Suhartono.

Permintaan melalui telepon ini dilakukan oleh seseorang yang mengaku orang suruhan Kepa

...

Berita Lainnya