60 Persen Status Buruh Tidak Jelas

Kamis, 15 Juni 2006

JEMBER -- Sebanyak 60 persen buruh dari total 616.430 buruh perkebunan di Jember, Jawa Timur, tidak memiliki status yang jelas. Akibatnya, mereka mudah diberhentikan dan besarnya upah berada di bawah ketentuan upah minimum. "Upah minimum di Jember Rp 525 ribu, tapi realisasinya hanya Rp 469 ribu per bulan," kata Ketua Divisi Kemasyarakatan Yayasan Pendidikan Kemanusiaan Jember Ali Murtadhlo di Jember kemarin.

Berdasarkan catatan Yayasan Pendidikan,

...

Berita Lainnya