Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Korupsi Pompa Air

Proyek senilai Rp 3,5 miliar tidak berfungsi.

Senin, 12 Juni 2006

Serang -- Setelah mengendap selama satu tahun, Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menghentikan pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan pompa air tanpa mesin senilai Rp 3,5 miliar. Alasannya, kejaksaan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan."Sudah lama kami pelajari dan kami tidak menemukan cukup bukti," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten I Gede Sudiatmaja di Serang kemarin. Tentang lamanya kasus terse...

Berita Lainnya