Kontraktor Proyek Mangin Terbukti Pinjam Empat Perusahaan

Kamis, 8 Juni 2006

TASIKMALAYA -- Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tembus Indihiang Mangkubumi (Mangin), Ade Hermawan dan Bambang Surachmat, terbukti melakukan penyimpangan. Penyelewengan ini diungkapkan jaksa penuntut umum Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, kemarin. Akibatnya negara dirugikan Rp 517 juta lebih.

Menurut jaksa, Ade terbukti meminjam PT Bangkit Jaya Abadi, PT Jati Indah Perkasa Graha, PT Indah Perma

...

Berita Lainnya