Anggota DPRD Garut Diancam 15 Tahun

Rabu, 17 Mei 2006

GARUT -- Sebanyak 12 anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 6,5 miliar di Pengadilan Negeri Garut kemarin. Mereka telah mengeluarkan anggaran untuk kegiatan DPRD secara tunai tanpa ada pertanggungjawaban.

"Berdasarkan undang-undang maka perbuatan mereka diancam maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Masril N. dalam sidang yang di

...

Berita Lainnya