Terhukum Korupsi Bersedia Dieksekusi

Jumat, 12 Mei 2006

SERANG -- Dharmono K. Lawi, anggota Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, terhukum kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002 Banten sebesar Rp 14 miliar, bersedia menyerahkan diri. Ketua DPRD Banten periode 2001-2004, yang menjadi buron Kejaksaan Banten, itu berjanji menyerahkan diri pekan depan. "Saya akan menyerahkan diri pekan depan dan siap menjalani eksekusi," ujarnya kepada Tempo melalui telepon kemarin.

Nam

...

Berita Lainnya