Bekas Direktur Bank Rakyat Indonesia Singaparna Ditahan
Kamis, 13 April 2006
TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menahan dan menjebloskan bekas Direktur Bank Rakyat Indonesia Cabang Singaparna Munaim ke lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya. "Untuk memudahkan pemeriksaan dan sudah memenuhi pasal 21 ayat 4a KUHAP, maka kami putuskan menahan tersangka," kata jaksa pemeriksa Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Ujang Sutarna, kemarin.
Penahanan itu, Ujang menambahkan, dilakukan pada Selasa lalu setelah pihaknya melakukan pemeriks
...