Ketua DPRD Buleleng Didakwa Korupsi

Rabu, 12 April 2006

SINGARAJA -- Pengadilan Negeri Singaraja menetapkan empat pemimpin DPRD Buleleng periode 1999-2004 sebagai tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dan 2004, "Sehingga negara dirugikan Rp 15 miliar," kata ketua majelis hakim, Wayan Kawisada, dalam sidang kemarin. Para tersangka adalah Nyoman Sudharmaja, ketua DPRD; Made Sudana, wakil ketua; Gede Widnyana Dangin, wakil ketua; dan Nyoman Astawa, wakil ketua.

Namun, Gede Widn

...

Berita Lainnya