Banding 23 Anggota Dewan Ditolak
Mereka malah diberi tambahan hukuman.
Rabu, 29 Maret 2006
KENDARI -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara kemarin menolak permohonan banding 23 anggota DPRD Kota Kendari. Mereka banding karena divonis terlibat korupsi dana sekretariat Dewan sekitar Rp 2 miliar.Bukaidi, ketua majelis hakim, mengatakan, penolakan ini terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi. "Pertimbangan itulah yang mendasari kami memutuskan perkara banding kasus tersebut. Ini akan menjadi efek jera kepada siapa saja yan...