Banding 23 Anggota Dewan Ditolak

Mereka malah diberi tambahan hukuman.

Rabu, 29 Maret 2006

KENDARI -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara kemarin menolak permohonan banding 23 anggota DPRD Kota Kendari. Mereka banding karena divonis terlibat korupsi dana sekretariat Dewan sekitar Rp 2 miliar.Bukaidi, ketua majelis hakim, mengatakan, penolakan ini terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi. "Pertimbangan itulah yang mendasari kami memutuskan perkara banding kasus tersebut. Ini akan menjadi efek jera kepada siapa saja yan...

Berita Lainnya