Tiga Tersangka Korupsi Perlengkapan Kantor Ditetapkan

Selasa, 28 Maret 2006

CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana perlengkapan kantor kabupaten. Langkah ini ditetapkan setelah kejaksaan negeri menerima hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Kami menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan tinggi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Tatang Sutarna kemarin.

Ketiga tersangka adalah Dedi Riswandi, sekretaris daerah kabupaten yang sebelumnya menjabat

...

Berita Lainnya