Retribusi untuk Wisatawan

Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan memungut retribusi bagi wisatawan asing ataupun lokal melalui peraturan daerah.

Sabtu, 18 Maret 2006

MATARAM - Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan memungut retribusi bagi wisatawan asing ataupun lokal melalui peraturan daerah. Tarifnya masing-masing US$ 7 atau Rp 5.000. Dinas memperhitungkan pungutan retribusi itu bisa menghasilkan pendapatan Rp 3,5 miliar dari sekitar 223 ribu wisatawan setahun. "Pungutan itu willingness to pay. Kalau di luar negeri, itu pajak lingkungan," ujar Kepala Dinas Pariwisat...

Berita Lainnya