Penggelap Pajak Dipenjara Dua Tahun

Selasa, 14 Maret 2006

BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Amat Santoso. Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam itu juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar.

Amat dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan transaksi jual-beli valuta selama 2005. Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cara perpajakan.

Vonis tersebut tak jauh dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara d

...

Berita Lainnya